“Kepala Sekolah Wajib Mengajar atau Fokus Manajerial??? SD Negeri 1 Sentolo Melepas Kepala Sekolah untuk mengabdi lagi menjadi Guru”

Dunia pendidikan Indonesia terus bergerak dinamis. Salah satu topik yang sering menjadi perbincangan hangat di ruang guru adalah peran Kepala Sekolah. Dulu, kita akrab dengan aturan bahwa Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka minimal 6 jam pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi. Namun, apakah aturan itu masih berlaku saat ini?

Bagaimana pula nasib Kepala Sekolah yang masa jabatannya sudah habis? Apakah mereka kembali menjadi guru biasa? Mari kita bedah regulasinya berdasarkan aturan terbaru yang berlaku, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

1. Pergeseran Paradigma: Dari “Tugas Tambahan” ke “Pemimpin Pembelajaran”

Sebelum adanya regulasi terbaru, Kepala Sekolah sering dianggap sebagai “Guru yang diberi tugas tambahan”. Akibatnya, beban administrasinya berat, namun tetap dituntut mengajar di kelas.

Namun, melalui Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, paradigma ini berubah. Kepala Sekolah kini didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.

Fokus utamanya bukan lagi mengisi jam mengajar demi sertifikasi, melainkan pada 3 pilar utama:

  • Manajerial: Mengelola operasional sekolah.
  • Pengembangan Kewirausahaan: Mengembangkan inovasi dan kreativitas sekolah.
  • Supervisi: Memantau dan membina guru serta tenaga kependidikan.

2. Apakah Kepala Sekolah Masih Boleh Mengajar?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul. Jawabannya: Boleh, tetapi tidak wajib (dalam kondisi normal).

Beban kerja Kepala Sekolah sekarang dihitung setara dengan 24 jam tatap muka penuh untuk tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Artinya, tanpa mengajar di kelas pun, syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi sudah aman karena ekuivalensinya sudah terpenuhi.

Kapan Kepala Sekolah Turun Mengajar? Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran (mengajar di kelas) jika terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan tersebut. Jadi, mengajar kini sifatnya adalah solusi darurat atau pemenuhan kebutuhan, bukan kewajiban administratif utama.

3. Regulasi Kepala Sekolah Kembali Menjadi Guru

Jabatan Kepala Sekolah memiliki masa periodisasi (masa bakti). Sesuai aturan, satu periode masa jabatan adalah 4 tahun.

Lalu, bagaimana jika masa jabatannya habis? Ada beberapa skenario menurut regulasi:

  • Perpanjangan: Jika kinerjanya dinilai “Baik”, dapat diperpanjang untuk periode ke-2.
  • Sekolah Penggerak: Jika kinerjanya “Baik” dan sekolahnya ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak, bisa diperpanjang hingga periode ke-3 atau bahkan ke-4.
  • Kembali Menjadi Guru: Ini poin pentingnya. Jika seorang Kepala Sekolah telah menyelesaikan masa jabatannya (misalnya sudah 2 periode) dan tidak dipromosikan menjadi Pengawas Sekolah, maka ia akan kembali melaksanakan tugas sebagai Guru.

Ketika kembali menjadi guru, hak dan kewajibannya kembali seperti guru pada umumnya, termasuk kewajiban memenuhi 24 jam mengajar tatap muka untuk mendapatkan tunjangan profesi.

4. Dampak pada Tunjangan Profesi (Sertifikasi)

Bagi rekan-rekan pendidik, isu kesejahteraan tentu krusial.

Saat Kembali Menjadi Guru: Tunjangan tetap cair asalkan memenuhi beban kerja guru (mengajar, membimbing, dll) sesuai linieritas sertifikat pendidiknya.

Saat Menjadi Kepala Sekolah: Tunjangan tetap cair karena beban kerja manajerial diakui setara 24 jam.

Dari paparan di atas SD Negeri 1 Sentolo termasuk salah satu sekolah yang harus kehilangan Kepala Sekolah untuk menjadi Guru Lagi. Semoga Bapak Sugeng Sunarto, S.Pd.,M.Pd. selaku kepala sekolah yang sudah dipindah tugaskan selalu diberikan kesehatan, kesuksesan dan kelancaran dalam memperjuangkan dan mencerdaskan anak bangsa untuk generasi yang labih baik.

Begitu juga dengan kedatangan. SD Negeri 1 Sentolo, kita kedatangan Dua Mantan Kepala Sekolah yang menjadi Guru kembali, yaitu Ibu Murtinah, S,Pd.SD., dan Bapak Gentok Zulianta, S.Pd.SD. Semoga ketugasan di SD Negeri 1 Sentolo ini bisa menjadikan semangat baru untuk Anak-anak SD Negeri 1 Sentolo.

Yang terakhir yaitu untuk PLT Kepala Sekolah, yaitu Ibu Retna Sri Purnamaningsih, S.Pd.SD. Menjadi Penanggung Jawab menggantikan Tugas Kepalas Sekolah. semoga bisa mengemban tugas dengan penuh semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *